Pemerintah Indonesia kini mengambil langkah strategis untuk melindungi industri keramik dalam negeri yang telah lama dihantam oleh banjir produk impor dari China.
Melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang bertujuan untuk menahan laju produk keramik impor yang masuk dengan harga di bawah standar pasar internasional, yang selama ini merugikan industri lokal.
Kebijakan tersebut diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Latar Belakang Kebijakan Anti Dumping
Kebijakan anti dumping ini merupakan reaksi atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang menemukan adanya praktik dumping dalam produk ubin keramik asal China.
Praktik dumping, di mana produk dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar di negara tujuan, telah menimbulkan kerugian besar bagi produsen keramik lokal. Dumping ini dinilai menyebabkan penurunan daya saing industri keramik dalam negeri yang sulit bersaing dengan harga rendah dari produk impor China.
Penerapan BMAD ini akan dikenakan untuk berbagai jenis produk ubin keramik yang termasuk dalam kategori pos tarif tertentu, seperti yang tercantum dalam regulasi.
Tarif BMAD ini akan ditambahkan di atas bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan berdasarkan perjanjian internasional.
Perincian Tarif Anti Dumping
Setidaknya terdapat 31 perusahaan asal China yang dikenakan BMAD dengan tarif yang bervariasi. Berikut ini datanya :
- Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)
- Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
- Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
- Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
- Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
- Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
- Zhaoqing Jin’ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
- Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
- Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm
- Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
- Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm
- Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm
- Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm
- Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm
- Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
- Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
- Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm
- Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm
- Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm
- Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm
- Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
- Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
- Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
- Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm
- Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm
- Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm
- Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm
- Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
- Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
- Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
- Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
- Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544
Beberapa perusahaan besar yang terkena dampak tarif tersebut antara lain Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per meter persegi, Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per meter persegi, hingga Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd dengan tarif tertinggi sebesar Rp 90.384 per meter persegi. Tarif ini merupakan tambahan dari bea masuk reguler yang sudah berlaku sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah menyadari betapa besarnya dampak dumping terhadap tingkat utilisasi produksi keramik nasional, yang pada saat ini hanya mencapai 63%.
Diharapkan dengan penerapan bea masuk tambahan, tingkat utilisasi ini bisa naik menjadi 67-68% di akhir 2024 dan mencapai 80% pada tahun 2025.
Reaksi Industri Keramik Nasional
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri keramik nasional. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri lokal.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan harapan bagi kebangkitan industri keramik yang telah lama terpuruk akibat banjirnya produk keramik murah asal China.Namun, meski demikian, Edy menyebutkan bahwa besaran tarif BMAD yang ditetapkan oleh pemerintah masih berada di bawah harapan Asaki.
Ia berharap tarif yang dikenakan dapat lebih tinggi, menyerupai negara-negara seperti Meksiko dan Amerika Serikat yang menetapkan tarif di atas 100%. Saat ini, tarif yang ditetapkan berada di kisaran 35%-50%, yang meskipun belum ideal, namun dianggap sebagai langkah awal yang positif untuk melindungi industri lokal.
Target dan Harapan Industri
Dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 675 juta meter persegi per tahun, Indonesia berada di peringkat empat sebagai produsen keramik terbesar di dunia, di bawah China, India, dan Brazil. Namun, dari segi kapasitas produksi aktual, Indonesia masih berada di posisi delapan.
Melalui kebijakan ini, Asaki menargetkan peningkatan produksi yang signifikan sehingga pada tahun 2025, Indonesia bisa masuk dalam lima besar negara produsen keramik dunia.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa target utilisasi produksi nasional diharapkan mencapai 90% pada tahun 2026. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia ingin meningkatkan daya saing globalnya dan mengambil pangsa pasar yang lebih besar di industri keramik internasional.
Sumber : Detik Finance