Kalau kamu berkecimpung di dunia ekspor-impor atau sekadar penasaran soal aturan dagang internasional di Indonesia, pasti pernah dengar istilah Lartas alias larangan dan/atau pembatasan. Sebenarnya, apa sih Lartas itu ? Dan kenapa negara kita punya aturan super ketat soal barang-barang tertentu? Yuk, kita bahas.
Apa Itu Barang Lartas ?
Barang Lartas adalah barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk masuk atau keluar dari Indonesia. Larangan dan pembatasan ini dibuat pemerintah untuk berbagai alasan, seperti :
- Keamanan nasional (misalnya, senjata api dan bahan peledak).
- Kesehatan masyarakat (contohnya obat-obatan tertentu tanpa izin).
- Perlindungan lingkungan (seperti limbah berbahaya).
- Kesejahteraan ekonomi (untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor murah.
Nah, intinya, barang Lartas itu diatur supaya nggak sembarang masuk atau keluar. Karena kalau dibiarkan bebas, bisa-bisa ada dampak negatif buat negara atau masyarakat.
Jenis Barang Lartas di Indonesia
Berikut beberapa contoh barang yang termasuk kategori Lartas :
1. Barang yang Dilarang (Prohibited Goods)
Barang yang tidak boleh sama sekali diekpor atau diimpor
BARANG | KODE HS | KETERANGAN |
---|---|---|
Narkotika dan Psikotropika | 2939.10.00.00 | Dilarang total tanpa izin khusus. |
Satwa dan tumbuhan dilindungi | 0106.20.00.00 | Contoh: Harimau, gading gajah, kayu ulin. |
Limbah berbahaya (B3) | 3825.69.00.00 | Limbah bahan kimia berbahaya. |
Uang palsu | – | Tidak memiliki kode HS, masuk kategori ilegal. |
2. Barang yang Dibatasi (Restricted Goods)
Barang yang memerlukan izin tertentu sebelum diimpor atau diekspor.
BARANG | KODE HS | KETERANGAN |
---|---|---|
Obat-obatan dan alat kesehatan | 3004.90.00.00 | Perlu izin BPOM dan Kemenkes. |
Produk kosmetik dan makanan/minuman | 3304.10.00.00 | Harus terdaftar di BPOM. |
Produk elektronik tertentu | 8517.62.10.00 | Harus tersertifikasi SDPPI. |
Senjata api dan amunisi | 9302.00.00.00 | Perlu izin dari Polri dan Kemenhan. |
Produk tekstil tertentu | 5208.52.00.00 | Perlu izin impor dari Kementerian Perdagangan. |
Produk agrikultur (beras) | 1006.30.10.00 | Izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. |
Hasil hutan seperti kayu | 4407.11.00.00 | Harus sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. |
Kendaraan bermotor bekas | 8703.22.10.00 | Dibatasi untuk melindungi industri dalam negeri. |
3. Barang dengan Regulasi Khusus (Special Regulated Goods)
Barang yang membutuhkan sertifikasi atau verifikasi tambahan.
BARANG | KODE HS | KETERANGAN |
---|---|---|
Pupuk kimia | 3102.21.00.00 | Dilarang total tanpa izin khusus. |
Peralatan telekomunikasi | 8517.12.00.00 | Contoh: Harimau, gading gajah, kayu ulin. |
Bahan kimia tertentu | 2903.15.00.00 | Limbah bahan kimia berbahaya. |
Produk baja | 7214.10.00.00 | Tidak memiliki kode HS, masuk kategori ilegal. |
Dasar Hukum Barang Lartas
Aturan tentang Lartas nggak sembarangan, lho. Semua diatur dalam regulasi yang jelas, di antaranya :
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- PERMENDAG (Peraturan Menteri Perdagangan) yang selalu diperbarui sesuai kebutuhan.
- Peraturan teknis dari lembaga terkait seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, dan lainnya.
Untuk barang impor, biasanya kamu harus mengecek aturan di INSW (Indonesia National Single Window). Di sana, ada daftar lengkap barang apa saja yang butuh izin khusus.
Proses Mendapatkan Izin Barang Lartas
Kalau kamu mau impor atau ekspor barang yang termasuk Lartas, berikut langkah-langkahnya :
- Cek regulasi : Pastikan barangmu masuk kategori Lartas atau tidak.
- Ajukan izin : Hubungi instansi yang berwenang, misalnya BPOM untuk produk makanan atau Kementerian Pertanian untuk hasil bumi.
- Lengkapi dokumen : Sertifikat, izin edar, atau dokumen lain yang diminta.
- Proses bea cukai : Setelah izin selesai, pastikan barangmu sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Kenapa Harus Taat Aturan ?
Kadang, aturan soal Lartas ini dianggap ribet. Tapi sebenarnya, semuanya dibuat untuk melindungi masyarakat dan negara kita sendiri. Kalau sampai ketahuan melanggar, sanksinya bisa berat, mulai dari denda, penyitaan barang, hingga ancaman pidana.
Tips Mengurus Barang Lartas
- Selalu update info terbaru : Aturan bisa berubah kapan saja. Jadi, pastikan kamu terus pantau regulasi terkait ekspor-impor.
- Gunakan jasa forwarder terpercaya : Kalau kamu nggak mau ribet, serahkan proses pengurusan dokumen ke perusahaan logistik berpengalaman seperti Transfone International Logistics (bisa bantu kamu urus izin hingga proses pengiriman).
- Konsultasi dengan ahlinya : Nggak ada salahnya cari pendapat dari ahli kepabeanan atau konsultan perdagangan.
Barang Lartas itu bukan cuma soal “dilarang ini, nggak boleh itu,” tapi lebih ke upaya menjaga kepentingan bersama. Jadi, sebagai pelaku bisnis atau individu, penting banget buat paham aturan ini supaya semua proses lancar, aman, dan nggak melanggar hukum.
Gimana, udah mulai paham soal Lartas? Kalau masih ada yang bikin bingung, feel free buat diskusi atau konsultasi lebih lanjut, ya! 😉